#2431
asharyz
Participant

Jika kita melihat di Standard ISO 14001:2015 memang yang wajib diminta itu informasi terdokumentasinya “shall maintain documented information”. Hal ini pada sebagian organisasi bisa kita implementasikan sebagai: Beberapa Prosedur / work instruction / form. Atau bisa juga satu prosedur / work insctruction / form. Atau bisa juga mekanisme yang bisa dijaga validitasnya oleh Perusahaan atau organisasi, sebagai contoh menggunakan SAP untuk mengimplementasikan klausul 8.1 ini.

Kalau kita melihat dari klausulnya sendiri. Klausul 8.1 itu merupakan klausul 4.4.6 pada ISO 14001 versi sebelumnya (2004). Dan pada klausul 4.4.6 memang ini menjadi suatu klausul yang wajib Prosedur: “establishing, implementing, and maintaining documented procedure (s)”. Jadi jika kita masih mengintepretasikan pada klausul yang lama (ISO 14001:2004 Klausul 4.4.6) tidak ada salahnya juga.

Jadi kalau dari hemat saya, apakah pada ISO 14001:2015 Klausul 8.1 Perusahaan / Organisasi wajib membuat Prosedur, jawabannya tidak wajib, asalkan informasi terdokumentasi terkait pendengalian Aspek Linkungan Penting Perusahaan / Organisasi telah termapping dengan baik tahap tahapannya secara sistematis.