Homepage › Forums › Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015) › Prosedur Pengendalian Dokumen › Reply To: Prosedur Pengendalian Dokumen
26 March 2018 at 5:22 pm
#2510
Participant
Selamat Sore… xD
Menurut apa yang saya pahami, aktivitas pengendalian dokumen masih WAJIB dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam klausul 7.5. Hanya saja tidak ada kewajiban untuk menyediakan “pengendalian dokumen” tersebut dalam bentuk dokumen prosedur. Contohnya adalah suatu organisasi yang langsung menggunakan mekanisme online untuk pengendalian semua informasi terdokumentasi mereka tanpa adanya prosedur pengendalian dokumen secara tertulis.