Selamat Sore… xD
Menurut apa yang saya pahami, aktivitas pengendalian dokumen masih WAJIB dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam klausul 7.5. Hanya saja tidak ada kewajiban untuk menyediakan “pengendalian dokumen” tersebut dalam bentuk dokumen prosedur. Contohnya adalah suatu organisasi yang langsung menggunakan mekanisme online untuk pengendalian semua informasi terdokumentasi mereka tanpa adanya prosedur pengendalian dokumen secara tertulis.
Saya ingin bertanya, jika dokumen asli ada di mother company dan kita dapat salinan nya ? apakah harus di cap “TRUE COPY” dan apakah untuk semua halaman di cap “TRUE COPY”.
Mohon masukannya.