Soal Regulasi BSN Baru tentang Sertifikasi SNI untuk UKM Indonesia, Benarkah Lebih Sederhana?

posted in: Article | 0

Soal Regulasi BSN Baru tentang Sertifikasi SNI untuk UKM Indonesia, Benarkah Lebih Sederhana?

Halo para pelaku UKM Indonesia! Kabar baik datang untuk Anda yang selama ini mungkin merasa proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) terasa rumit dan memakan biaya. Pemerintah, melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN), baru saja mengeluarkan gebrakan yang bertujuan mempermudah jalan Anda menuju produk berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Perkembangan ini sangat signifikan, terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang merupakan tulang punggung ekonomi bangsa. Fokus BSN untuk menyederhanakan sertifikasi SNI adalah angin segar yang patut kita sambut dengan antusias. Mari kita bedah lebih dalam, apakah regulasi baru ini benar-benar membawa kemudahan yang dijanjikan?

 

Memahami Landasan Regulasi Baru: Surat Edaran Penuh Harapan

Pada tanggal 14 Maret 2025, BSN secara resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BSN No. 1/SE/KA.BSN/3/2025. Surat Edaran ini hadir sebagai tindak lanjut dan panduan pelaksanaan Peraturan BSN No. 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian dengan Standar Nasional Indonesia.

Apa tujuannya? Sederhana saja, yakni mendukung penuh inisiatif Pemerintah dalam memajukan UMK di tanah air. Kita semua tahu, UMK adalah pilar penting. Dengan adanya Surat Edaran ini, Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) kini memiliki otonomi lebih besar dalam merancang skema penilaian, khususnya bagi UMK yang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini adalah langkah konkret untuk membuka pintu SNI lebih lebar bagi Anda.

 

Terobosan Utama: Fleksibilitas Skema Penilaian untuk SNI Sukarela

Salah satu poin krusial dari regulasi baru ini adalah terkait penyusunan skema penilaian kesesuaian. Sebelumnya, Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 menyebutkan bahwa skema ini disusun oleh BSN.

Kini, ada perubahan signifikan! Melalui Surat Edaran terbaru, LPK diizinkan untuk menyusun skema penilaian kesesuaian sendiri, terutama untuk produk-produk dengan SNI Sukarela yang skemanya belum ditetapkan oleh BSN. Tentu saja, penyusunan ini harus tetap mengacu pada Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023. Ini berarti, proses bisa menjadi lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan spesifik produk UMK.

 

Baca juga : Regulasi Baru SNI 2025: Wajib SNI untuk Kemasan Pangan & Korek Api

 

Babak Baru Sertifikasi SNI bagi UMK: Sentuhan Digital dan Kemudahan Proses

Nah, ini dia bagian yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak UMK. Regulasi baru ini secara eksplisit memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi:

  • Sertifikasi Awal Bisa Daring: Untuk pertama kalinya, proses sertifikasi awal kini dapat dilakukan secara daring (online). Ini tentu menghemat waktu dan biaya perjalanan Anda.
  • Pengawasan dan Sertifikasi Ulang Wajib Daring: Lebih lanjut, untuk proses pengawasan berkala dan sertifikasi ulang, metodenya diwajibkan secara daring. Efisiensi menjadi kata kunci di sini.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa Surat Edaran ini belum merinci secara detail prosedur atau platform khusus yang akan digunakan untuk proses daring tersebut. Semoga saja, panduan teknisnya segera menyusul agar implementasinya berjalan lancar ya!

 

Keringanan Signifikan: Upaya Menekan Biaya dan Waktu Sertifikasi

Selain kemudahan proses, BSN juga memberikan perhatian khusus pada aspek biaya dan waktu. Peraturan BSN yang menjadi dasar Surat Edaran ini mewajibkan LPK untuk melakukan beberapa penyesuaian demi UMK:

  1. Pengurangan Jumlah Personel: Jumlah auditor atau personel yang terlibat dalam proses penilaian kesesuaian akan dikurangi.
  2. Pempersingkat Waktu Penilaian: Durasi waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penilaian juga dipangkas.
  3. Pengurangan Jumlah Sampel Uji: Jika relevan, jumlah contoh barang yang akan diuji juga dikurangi.

Semua ini bertujuan mulia: menurunkan biaya keseluruhan yang harus ditanggung UMK. Surat Edaran memberikan panduan lebih konkret mengenai jumlah personel dan waktu:

  • Untuk UMK dengan ≤ 20 pekerja: Penilaian kesesuaian wajib dilakukan oleh 1 (satu) orang personel dalam jangka waktu 1 (satu) hari.
  • Untuk UMK dengan > 20 pekerja: Penilaian dapat dilakukan dengan salah satu opsi berikut: 
    • 1 (satu) personel dalam 1 (satu) hari;
    • 1 (satu) personel dalam 2 (dua) hari; atau
    • 2 (dua) personel dalam 1 (satu) hari.

Bagaimana dengan sampel produk?

  • Prioritaskan Hasil Uji Awal: LPK wajib meminta hasil uji awal yang relevan dengan SNI yang diajukan (diterbitkan maksimal 1 tahun sebelum pengajuan).
  • Hasil Uji BPOM Bisa Digunakan (Makanan & Minuman): Untuk produk makanan dan minuman, hasil pengujian yang sebelumnya digunakan untuk izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat diterima, asalkan parameternya sesuai dengan SNI.
  • Pengambilan Sampel Fleksibel: Jika UMK tidak memiliki hasil uji tersebut, LPK dapat mengambil sampel produk (jumlah tidak ditentukan secara spesifik) untuk diuji.
  • Tanpa Sampel untuk Pengawasan/Sertifikasi Ulang (Dengan Syarat): Pengambilan sampel dan pengujian tidak diperlukan lagi selama proses pengawasan atau sertifikasi ulang, asalkan tidak ada perubahan pada bahan baku, proses produksi, atau spesifikasi produk. Ini benar-benar kabar baik!

 

Baca juga : Seri ISO 22002 Terbaru 2025: Wajib Tahu Pembaruan Keamanan Pangan untuk Pengusaha Kuliner

 

Satu Syarat Penting: Jangan Lupakan NIB Anda!

Semua kemudahan dan keringanan yang telah dijabarkan di atas memiliki satu prasyarat utama. Manfaat ini hanya berlaku bagi UMK yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi, pastikan status legalitas usaha Anda sudah terdaftar dan memiliki NIB. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong formalisasi UMK agar lebih mudah mendapatkan akses ke berbagai program dan fasilitas.

Jadi, Benarkah Lebih Sederhana? 

Melihat berbagai poin dalam Surat Edaran ini, jawabannya cenderung iya, proses sertifikasi SNI bagi UMK berpotensi menjadi jauh lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih terjangkau. Langkah BSN ini patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada para pengusaha kecil dan mikro.

Namun, ada beberapa hal yang perlu kita cermati bersama. Efektivitas aturan baru ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan oleh LPK. Konsistensi penerapan dan ketersediaan panduan teknis yang jelas, terutama untuk proses daring, akan menjadi kunci suksesnya. Selain itu, sosialisasi yang masif juga diperlukan agar informasi ini sampai ke seluruh UMK di pelosok negeri.

Regulasi baru dari BSN ini adalah peluang emas bagi UMK Indonesia untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, dan naik kelas. Dengan proses yang lebih disederhanakan dan biaya yang lebih ringan, hambatan untuk mendapatkan sertifikat SNI kini semakin terkikis.

Bagi Anda para pelaku UMK, inilah saatnya untuk mempersiapkan diri, memastikan kelengkapan administrasi (terutama NIB), dan memanfaatkan kemudahan ini. SNI bukan lagi sekadar standar, melainkan investasi untuk masa depan bisnis Anda yang lebih gemilang. Semoga langkah maju ini benar-benar membawa perubahan positif yang signifikan bagi kemajuan UMK Indonesia!

 

Baca juga : Revisi ISO 9001:2026: Apa yang Harus Diketahui Bisnis Indonesia

 

Tingkatkan Standar Bisnis Anda, Tak Hanya Produknya! 

Seperti yang kita bahas, Sobat UMK, pemerintah melalui BSN telah membuka jalan yang lebih mulus bagi Anda untuk meraih sertifikasi SNI. Ini adalah langkah fantastis untuk menjamin kualitas produk Anda diakui secara nasional. Namun, tahukah Anda bahwa di balik produk yang berkualitas, ada sistem manajemen mutu yang kokoh sebagai fondasinya? Memahami dan menerapkan sistem ini bukan hanya membantu Anda memenuhi syarat SNI dengan lebih mudah, tetapi juga membangun bisnis yang efisien, konsisten, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas. Ini adalah investasi jangka panjang untuk pertumbuhan berkelanjutan usaha Anda.

Nah, jika Anda serius ingin membangun fondasi mutu tersebut, inilah saatnya untuk mengambil langkah lebih jauh! Kami di ISO Indonesia Center mengundang Anda untuk mengikuti program Pendalaman ISO 9001:2015. Standar internasional ini adalah kunci untuk sistem manajemen mutu yang efektif dan diakui secara global. Dengan memahami seluk-beluk ISO 9001:2015, Anda akan lebih siap mengelola proses bisnis, meningkatkan kepuasan pelanggan, dan tentunya mempermudah jalan menuju berbagai sertifikasi, termasuk SNI. Jangan lewatkan kesempatan emas ini! 

 

Kesimpulan

Kebijakan baru dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Surat Edaran No. 1/SE/KA.BSN/3/2025 adalah angin segar yang membawa harapan besar bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, mulai dari fleksibilitas skema penilaian, proses sertifikasi daring, hingga keringanan biaya dan waktu, pintu menuju sertifikasi SNI kini terbuka lebih lebar. Ini adalah momentum penting yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung UMK naik kelas dan berdaya saing.

Regulasi ini adalah fasilitas, sebuah jembatan yang telah dibangun. Namun, keberhasilan pemanfaatannya ada di tangan Anda. Segera urus Nomor Induk Berusaha (NIB) jika belum memiliki, pelajari detail persyaratan SNI untuk produk Anda, dan manfaatkan kemudahan yang ada. Dengan produk ber-SNI, kepercayaan konsumen meningkat, pasar semakin luas, dan bisnis Anda pun semakin kokoh. Jangan tunda lagi, ambil langkah nyata untuk meraih standar kualitas tertinggi!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

  1. Apa tujuan utama dari regulasi BSN baru ini untuk UMK?
    • Tujuan utamanya adalah untuk mempermudah dan meringankan proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sehingga lebih banyak UMK dapat memiliki produk berstandar dan meningkatkan daya saingnya.
  2. Apakah semua proses sertifikasi SNI untuk UMK kini wajib dilakukan secara online?
    • Untuk sertifikasi awal, prosesnya dapat dilakukan secara daring. Namun, untuk pengawasan dan sertifikasi ulang, prosesnya wajib dilakukan melalui metode daring.
  3. Bagaimana regulasi baru ini membantu mengurangi biaya sertifikasi SNI bagi UMK?
    • Dengan mengurangi jumlah personel yang terlibat, mempersingkat waktu penilaian, dan mengurangi jumlah sampel produk yang diuji, sehingga biaya keseluruhan menjadi lebih rendah.
  4. Apakah semua UMK otomatis mendapatkan kemudahan ini?
    • Tidak. Kemudahan dan keringanan yang ditawarkan dalam Surat Edaran ini hanya berlaku bagi UMK yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Bolehkah Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) membuat skema SNI sendiri untuk semua jenis produk?
    • LPK diizinkan menyusun skema penilaian kesesuaian untuk produk dengan SNI Sukarela yang skemanya belum ditetapkan oleh BSN, dan harus sesuai dengan Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023.
  6. Bagaimana jika UMK saya tidak memiliki hasil uji awal produk saat mengajukan sertifikasi SNI?
    • Jika UMK tidak memiliki hasil uji awal, LPK dapat mengambil sampel produk untuk diuji. Jumlah sampel tidak ditentukan secara spesifik. Khusus untuk produk makanan dan minuman, hasil uji BPOM bisa digunakan jika parameternya sesuai.

 

Rate this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *