Halo para pelaku usaha dan sahabat industri di Indonesia! Ada kabar penting yang perlu kita simak bersama, terutama bagi Anda yang bergerak di sektor pangan, kemasan, atau barang konsumsi sehari-hari. Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan baru yang akan segera berlaku di tahun 2025 ini. Peraturan ini berkaitan dengan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk dua produk yang sangat dekat dengan kehidupan kita: kertas dan karton untuk kemasan primer pangan, serta korek api.
Mengapa artikel ini penting untuk Anda? Karena regulasi baru ini membawa perubahan signifikan dan memiliki batas waktu pemberlakuan yang spesifik di tahun 2025. Kepatuhan terhadap standar baru ini tidak hanya wajib, tetapi juga akan mempengaruhi kelancaran bisnis Anda, mulai dari produksi hingga pemasaran. Yuk, kita pahami bersama apa saja poin penting dari peraturan baru ini agar bisnis Anda tetap berjalan lancar dan sesuai aturan!
Mengapa Regulasi SNI Baru Ini Penting?
Anda mungkin bertanya, mengapa pemerintah merasa perlu memperbarui atau memberlakukan SNI wajib untuk produk-produk ini? Jawabannya sederhana: demi kita semua. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan (K3L) konsumen.
Untuk kemasan pangan, SNI memastikan bahan kertas atau karton yang bersentuhan langsung dengan makanan kita aman dan tidak melepaskan zat berbahaya. Sementara untuk korek api, standar baru bertujuan mengatasi risiko seperti kebocoran bahan bakar, konstruksi yang rapuh, atau api yang sulit padam – masalah yang sering ditemukan pada produk non-SNI dan bisa berakibat fatal. Selain itu, SNI wajib juga mendorong persaingan usaha yang sehat, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan memastikan kualitas produk yang beredar di pasar Indonesia.
Fokus Regulasi 1: SNI Wajib Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan (Permenperin 6/2025)
Mari kita bedah aturan pertama, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2025.
- Apa Inti Permenperin 6/2025?
Peraturan ini secara spesifik mewajibkan penerapan SNI 8218:2024 untuk berbagai jenis kertas dan karton yang digunakan sebagai bahan baku kemasan primer pangan. Artinya, kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan (baik single layer maupun multi layer) harus dibuat dari bahan baku yang memenuhi standar ini. Tujuannya jelas, untuk menjamin keamanan pangan dari kontaminasi bahan kemasan.
- Siapa Saja yang Wajib Patuh?
Kewajiban ini berlaku bagi Pelaku Usaha, baik Perusahaan Industri di dalam negeri maupun Produsen di Luar Negeri (melalui perwakilan resminya) yang memproduksi atau mengimpor jenis kertas dan karton yang tercantum dalam peraturan ini untuk dipasarkan di Indonesia. Beberapa jenis yang tercakup antara lain kertas glasin, kertas tahan minyak, kertas dan karton salut, karton dupleks, kertas lainer dan medium, serta kertas dasar untuk laminasi plastik. Peraturan ini mencantumkan detail nomor pos tarif/HS Code untuk produk yang wajib SNI.
- Apa Kewajiban Utamanya?
Pelaku usaha wajib memastikan produk kertas dan karton mereka memenuhi syarat mutu SNI 8218:2024. Ini dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang sah dan membubuhkan Tanda SNI pada produknya. Proses untuk mendapatkan sertifikat ini melibatkan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang mencakup audit proses produksi, penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015), dan pengujian mutu produk di laboratorium uji yang terakreditasi dan ditunjuk.
Baca juga : Regulasi ISO 9001 dalam Konteks Bisnis Modern
- Adakah Pengecualian?
Ya, ada beberapa pengecualian. SNI wajib ini tidak berlaku untuk kertas/karton yang digunakan sebagai sampel uji SNI, untuk riset dan pengembangan (dengan batasan jumlah tertentu dan tidak diperjualbelikan), atau produk sejenis yang sudah memiliki standar spesifik berbeda.
- Catat Tanggal Pentingnya!
Peraturan Menteri ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 24 Juli 2025. Masih ada waktu untuk persiapan, jadi jangan sampai terlewat!
Fokus Regulasi 2: SNI Wajib untuk Korek Api (Permenperin 51/2024)
Sekarang, kita beralih ke produk yang tak kalah penting dalam keseharian, yaitu korek api. Aturan barunya tertuang dalam Permenperin Nomor 51 Tahun 2024.
- Apa yang Baru dalam Permenperin 51/2024?
Regulasi ini menggantikan peraturan lama (Permenperin 72/2010) dan memperkenalkan standar keselamatan yang lebih baru dan ketat, yaitu SNI mengadopsi ISO 9994:2018. Pembaruan ini fokus pada peningkatan aspek keselamatan untuk mengurangi risiko kebakaran atau cedera akibat penggunaan korek api.
- Siapa yang Harus Patuh?
Sama seperti aturan sebelumnya, kewajiban ini berlaku untuk semua produsen, importir, dan distributor korek api yang ingin menjual produknya di wilayah Indonesia.
- Bagaimana Proses Sertifikasinya?
Ada modernisasi di sini! Jika dulu pengajuan dilakukan langsung ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), kini prosesnya lebih terpusat dan efisien. Permohonan sertifikasi SNI korek api diajukan secara online melalui platform Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Melalui SIINas, pemohon bisa memilih jenis SNI, menunjuk LSPro, dan mengunggah dokumen. Meskipun LSPro tetap melakukan audit dan pengambilan sampel, ada langkah verifikasi tambahan oleh unit terkait di Kementerian Perindustrian sebelum SPPT SNI diterbitkan melalui SIINas.
- Perhatikan Label Kemasan!
Selain wajib mencantumkan Tanda SNI yang jelas dan mudah dibaca, ada syarat baru. Kemasan korek api kini juga wajib dilengkapi tanda elektronik (misalnya QR Code) yang bisa dipindai untuk informasi produk lebih lanjut. Label juga harus mencantumkan informasi penting seperti nama produk, merek, jenis, nama produsen/distributor, kata “PERINGATAN”, dan informasi serta rambu keselamatan yang relevan.
- Tanggal Kunci yang Perlu Diingat!
Permenperin 51/2024 ini sudah mulai berlaku efektif sejak 15 April 2025. Namun, ada kabar baik bagi yang sudah punya sertifikat SNI berdasarkan aturan lama (ISO 19-7120:2005): Anda diberi waktu satu tahun sejak 15 April 2025 untuk memperbarui sertifikat agar sesuai dengan standar baru (ISO 9994:2018).
Baca juga : Spesifikasi Keselamatan Korek Api pada Standar ISO 9994 dan ISO 22702
Langkah Kepatuhan dan Konsekuensi Jika Abai
Menghadapi regulasi baru ini, apa yang harus Anda lakukan?
- Pelajari Detailnya: Pahami secara spesifik standar SNI yang berlaku untuk produk Anda (SNI 8218:2024 untuk kertas/karton kemasan pangan, SNI ISO 9994:2018 untuk korek api).
- Siapkan Dokumen: Pastikan Anda memiliki semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi, termasuk izin usaha, sertifikat merek, dokumen sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, detail fasilitas produksi, dan lainnya sesuai ketentuan dalam peraturan.
- Ajukan Sertifikasi: Lakukan proses permohonan SPPT SNI melalui prosedur yang ditetapkan (via SIINas untuk korek api, dan kemungkinan besar juga untuk kertas/karton sesuai tren digitalisasi).
- Lulus Audit & Uji: Bersiaplah untuk audit lapangan oleh LSPro dan pengujian sampel produk di laboratorium.
- Penuhi Kewajiban Pasca-Sertifikasi: Setelah mendapat SPPT SNI, jangan lupa membubuhkan Tanda SNI (dan tanda elektronik untuk korek api) sesuai aturan, serta bersiap untuk audit surveilen berkala.
Ingat, kepatuhan bukan pilihan, melainkan keharusan. Pelanggaran terhadap SNI Wajib dapat dikenakan sanksi administratif (peringatan, denda, penarikan produk dari pasar) hingga pencabutan SPPT SNI. Bahkan, untuk beberapa kasus seperti yang disebutkan dalam aturan korek api, bisa berujung pada sanksi pidana. Tentu kita semua ingin menghindari hal ini, bukan?
Perubahan regulasi adalah hal yang wajar terjadi seiring perkembangan industri dan kebutuhan perlindungan konsumen. Pemberlakuan SNI Wajib untuk kemasan pangan dan korek api di tahun 2025 ini adalah langkah positif pemerintah Indonesia. Mari kita sambut aturan baru ini dengan persiapan yang matang. Segera pelajari ketentuannya dan lakukan langkah-langkah yang diperlukan agar bisnis Anda tetap patuh, produk Anda aman dan berkualitas, serta konsumen semakin percaya.
Baca juga : Langkah Mudah Implementasi SNI ISO 9001:2015 dan Manfaatnya bagi Perusahaan Anda
Kesimpulan
Tahun 2025 menjadi penanda penting bagi industri di Indonesia, khususnya yang terkait dengan produk kemasan pangan dan korek api. Kehadiran Peraturan Menteri Perindustrian No. 6/2025 dan No. 51/2024 menegaskan komitmen pemerintah terhadap peningkatan standar mutu dan keamanan produk melalui SNI Wajib. Ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi sebuah langkah strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk lokal, dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil. Pesan kuncinya jelas: kepatuhan proaktif adalah kunci. Memahami persyaratan, mempersiapkan diri sejak dini, dan memastikan produk Anda memenuhi standar SNI terbaru akan menghindarkan bisnis Anda dari sanksi dan membangun kepercayaan konsumen yang tak ternilai harganya.
Menavigasi peraturan baru dan proses sertifikasi, termasuk pemenuhan persyaratan sistem manajemen mutu seperti ISO 9001 yang seringkali menjadi dasar penilaian kesesuaian SNI, memang bisa terasa menantang. Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut, klarifikasi mengenai standar, atau solusi pelatihan untuk mempersiapkan tim Anda menghadapi audit dan sertifikasi, jangan ragu untuk mencari bantuan ahli. Untuk diskusi lebih lanjut mengenai solusi yang tepat bagi perusahaan Anda, silakan hubungi kami segera melalui tautan WhatsApp berikut:
Klik di sini untuk Konsultasi via WhatsApp
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Apa saja regulasi SNI baru yang dibahas dalam artikel ini?
Artikel ini membahas dua regulasi utama:
-
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2025: Mewajibkan SNI 8218:2024 untuk Kertas dan Karton sebagai Bahan Baku Kemasan Primer Pangan.
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 51 Tahun 2024: Mewajibkan SNI (mengadopsi ISO 9994:2018) untuk Korek Api.
- Kapan tanggal efektif berlakunya kedua peraturan SNI wajib ini?
-
- Permenperin No. 51/2024 (Korek Api): Berlaku efektif 15 April 2025. Ada masa transisi 1 tahun bagi pemegang sertifikat lama untuk menyesuaikan.
- Permenperin No. 6/2025 (Kertas/Karton Kemasan Pangan): Berlaku efektif 24 Juli 2025.
- Siapa saja yang wajib mematuhi SNI untuk kemasan pangan dan korek api ini?
Kewajiban ini berlaku bagi semua Pelaku Usaha, termasuk produsen dalam negeri, importir, dan distributor (untuk korek api) yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk kertas/karton untuk kemasan primer pangan dan produk korek api di wilayah Indonesia.
- Apa saja langkah utama untuk mematuhi peraturan SNI wajib baru ini?
Langkah utamanya meliputi: memahami standar SNI yang relevan, memastikan produk memenuhi syarat mutu, mengajukan permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) melalui prosedur yang berlaku (termasuk potensi penggunaan SIINas), lulus audit dan pengujian oleh lembaga yang ditunjuk, serta membubuhkan Tanda SNI pada produk/kemasan sesuai aturan.
- Apa konsekuensi jika tidak mematuhi SNI Wajib ini?
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif (seperti peringatan, denda, penarikan produk) hingga pencabutan SPPT SNI. Dalam kasus tertentu, seperti yang diatur dalam Permenperin tentang korek api, dapat juga dikenakan sanksi pidana.
- Mengapa saya mungkin perlu sertifikasi ISO 9001 untuk mendapatkan SNI?
Sistem sertifikasi SNI tipe 5 yang sering digunakan untuk SNI Wajib (seperti yang disebutkan untuk Permenperin 6/2025) biasanya mensyaratkan perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu. ISO 9001:2015 adalah standar sistem manajemen mutu yang paling umum diakui dan sering menjadi salah satu prasyarat atau bagian dari audit untuk menunjukkan konsistensi proses produksi dan pengendalian mutu, yang mendukung pemenuhan syarat SNI.
Leave a Reply