ISO 37001 adalah standar internasional yang mengatur sistem manajemen anti-penyuapan (Anti-Bribery Management System/ABMS). Standar ini diterbitkan pada tahun 2016 oleh ISO dan bertujuan membantu organisasi membangun, menjalankan, meninjau, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen anti-penyuapan serta memenuhi persyaratan kepatuhan. ISO 37001 memberikan persyaratan dengan panduan penggunaan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons penyuapan.​

Urgensi penerapan ISO 37001 sangat tinggi karena penyuapan dan korupsi merupakan masalah serius yang dapat merusak reputasi, keberlanjutan, dan nilai perusahaan. Penyuapan tidak hanya melanggar hukum di hampir semua negara tetapi juga menimbulkan risiko sanksi hukum berat, denda besar, pencabutan izin usaha, dan bahkan tuntutan pidana bagi individu yang terlibat. Stakeholder seperti investor, pelanggan, dan mitra bisnis semakin menuntut transparansi dan integritas dalam praktik bisnis. Tekanan regulasi anti-korupsi yang semakin ketat di berbagai yurisdiksi membuat standar ini menjadi kebutuhan mendesak bagi organisasi yang beroperasi secara global atau di sektor dengan risiko korupsi tinggi.​

Keuntungan menerapkan ISO 37001 mencakup pengurangan risiko penyuapan dan korupsi dalam operasional bisnis, perlindungan reputasi dan integritas organisasi, peningkatan kepercayaan dari pemangku kepentingan, kepatuhan terhadap regulasi anti-korupsi, serta pencegahan sanksi hukum dan finansial. Standar ini juga membantu organisasi membangun budaya integritas dan etika bisnis yang kuat, meningkatkan transparansi dalam proses bisnis, dan memberikan keunggulan kompetitif dalam tender dan kerjasama bisnis. Implementasi ISO 37001 menunjukkan komitmen nyata organisasi terhadap praktik bisnis yang bersih dan beretika.​

Struktur klausul ISO 37001:2016 mengikuti High Level Structure dan dapat diintegrasikan dengan standar ISO lainnya. Klausul 5.1 membahas kepemimpinan dan komitmen manajemen puncak dalam pencegahan penyuapan. Klausul 5.2 mengatur penetapan kebijakan anti-penyuapan yang jelas. Klausul 6.2 membahas penetapan sasaran dan perencanaan program anti-penyuapan. Klausul 7 mengatur dukungan termasuk sumber daya, kompetensi, pelatihan anti-penyuapan, kesadaran, dan komunikasi. Klausul 7.5 membahas pengendalian informasi terdokumentasi terkait anti-penyuapan. Klausul 8 mengatur operasi termasuk due diligence terhadap mitra bisnis, pengendalian finansial, dan pengendalian non-finansial. Klausul 9.2 membahas audit internal sistem manajemen anti-penyuapan. Klausul 9.3 mengatur tinjauan manajemen terhadap efektivitas sistem. Klausul 10.2 membahas peningkatan berkelanjutan sistem anti-penyuapan.​

Karakteristik perusahaan yang sebaiknya menerapkan ISO 37001 meliputi organisasi yang beroperasi di sektor dengan risiko korupsi tinggi seperti konstruksi, pertambangan, minyak dan gas, farmasi, dan proyek pemerintah, perusahaan yang melakukan bisnis di negara dengan indeks persepsi korupsi tinggi, organisasi yang harus mematuhi regulasi anti-korupsi seperti UK Bribery Act atau US Foreign Corrupt Practices Act, BUMN dan perusahaan terbuka yang harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta organisasi yang ingin meningkatkan integritas dan reputasi bisnis. Perusahaan yang sering mengikuti tender atau bermitra dengan organisasi internasional juga sangat dianjurkan menerapkan standar ini karena sering menjadi persyaratan kontrak.​