Forum Replies Created

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • in reply to: ISO vs Proper #2544

    Selamat pagi Bapak Prayogi Husadha.
    Saya akan menjawab pertanyaan Bapak. Untuk PROPER kategori hijau dan emas salah satu persyaratannya harus memiliki sistem manajemen lingkungan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2013 Lampiran III, terdapat kriteria penilaian untuk Sistem Manajemen Lingkungan, dimana di poin terakhir terdapat kriteria bahwa sistem manajemen lingkungan yang diterapkan di perusahaan telah disertifikasi atau belum. Untuk penilaian sertifikasi ini, apabila SML telah di sertifikasi, maka akan mendapatkan nilai bobot yang berbeda dengan SML yang belum disertifikasi dan sedang dalam proses sertifikasi. Sehingga apabila perusahaan ingin melakukan sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan di perusahaan, bisa dengan melakukan sertifikasi ISO 14001.

    Dalam aplikasinya tergantung kepada perusahaan, apabila ingin mengikuti PROPER, maka dokumen ISO 14001 dapat digunakan dalam proses PROPER, namun harus diperhatikan lagi apakah dokumen tersebut sesuai dengan kriteria yang ada di PROPER, begitupun juga sebaliknya.

    Semoga apa yang saya tulis ini dapat menjawab pertanyaan Bapak Prayogi Husadha.

    in reply to: ISO vs Proper #2543

    Selamat pagi Bapak Ahmad Fandil.
    Saya akan menjawab pertanyaan Bapak tentang perbedaan antara ISO dan PROPER. Untuk ISO, disini saya mengacu ke ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan. Untuk ISO 14001 dan PROPER bisa dibilang sama karena tujuannya secara prinsip yaitu pengelolaan, pengendalian dan pamantauan lingkungan. Sedangkan disebut tidak sama karena dalam PROPER KLH lebih cenderung hanya sebagai audit kinerja lingkungan, yang dilakukan satu tahun sekali. Sedangkan dalam SML ISO 14001 tidak hanya audit kinerja lingkungan tetapi meliputi audit sebuah sistem untuk mengelola lingungan.

    Untuk PROPER KLH ini merupakan program dari pemerintah sehingga diwajibkan kepada perusahaan-perusahaan untuk menjalankannya. ISO 14001 sifatnya sukarela, sehingga tidak ada paksaan untuk menerapkan ISO 14001. Dikarenakan PROPER KLH merupakan program pemerintah, maka audit dilakukan oleh pihak KLH itu sendiri, sedangkan untuk ISO 14001, audit dilakukan oleh badan sertifikasi independen.

    Selain itu untuk penilaian dalam PROPER menggunakan peringkat yaitu hitam, merah, biru, hijau, dan emas. Sedangkan untuk ISO tidak menggunakan sistem peringkat dalam penggunaannya.

    Semoga apa yang saya tulis ini dapat menjawab pertanyaan Bapak Ahmad Fandil.

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)