Hai..!! Ini Dia Persyaratan Sertifikasi IATF 16949:2016

posted in: Article, Artikel | 0

 

Meraih sertifikasi IATF 16949:2016 merupakan kebanggaan tersendiri bagi setiap perusahaan yang memproduksi part otomotif. Pencapaian tersebut memberikan pembuktian kepada customer dan pihak lainnya bahwa perusahaan tersebut telah secara konsisten menjamin proses dan produk yang dihasilkan sudah sesuai dengan keinginan customer otomotif. Baik produsen otomotif roda dua dan roda empat saat ini telah mempersyaratkan supplier-nya untuk bersertifikasi IATF 16949:2016 sebagai pengendalian sistem manajemen mutu di perusahaan supplier tersebut.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum untuk sebuah perusahaan dapat bersertifikasi IATF 16949:2016:

  1. Supplyke Produsen Otomotif atau Automotive Supply Chain Manufacturing

Perusahaan tersebut mengirim produknya langsung ke produsen otomotif (seperti Ford, GM, BMW, Toyota, Daihatsu, dll) atau ke Automotive Supply Chain Manufacturing yang produknya juga dikirim langsung ke produsen otomotif (seperti pabrik ban, pabrik shock breaker, pabrik engine, dll). Perusahaan tidak dapat disertifikasi IATF 16949:2019, bila produknya hanya dijual ke pasaran besas (after market).

  1. Memenuhi Persyaratan ISO 9001:2015 dan IATF 16949:2016

Penerapan IATF harus memenuhi  dua persyaratan standar yang digabung, yaitu : ISO 9001:2015 dan IATF 16949:2016. Kedua persyaratan ini diterbitkan secara terpisah, namun intruksi untuk penerapan kedua standard ini tercantum pada persyaratan IATF 16949:2016 yang mereferensikan klausul di persyaratan ISO 9001:2015 untuk dipenuhi juga. Contohnya, klausul 4. Context of the Organization, dalam IATF, klausul 4.1, 4.2 direferensikan ke ISO 9001:2015Dengan demikian bila perusahaan akan mengajukan sertifikasi IATF 16949:2016, maka persyaratan ISO 9001:2015 menjadi wajib juga untuk penuhi, namun bukan berarti perusahaan tersebut wajib untuk memiliki sertifikat ISO 9001:2015 terlebih dahulu, kecuali ada ketentuan lain dari pelanggan. Untuk menjawab persyaratan ini, karyawan perusahaan harus telah menerima pelatihan pemahaman persyaratan ISO 9001:2015 dan IATF 16949:2016

  1. Memiliki Kebijakan Mutu

Kebijakan Mutu (Quality Policy) adalah persyaratan mandatory untuk dimiliki sebelum menerapkan IATF 16949:2010. Manajemen puncak perusahaan harus menyusun Kebijakan Mutu perusahaan yang sejalan dengan misi dan visi perusahaan dan menjadi kerangka penyusunan sasaran mutu. Kebijakan mutu merupakan bukti bahwa perusahaan memiliki komitmen terhadap pemenuhan persyaratan IATF 16949:2016 serta persyaratan pelanggan.

  1. Memiliki Sasaran Mutu dan Activity Plan

Sasaran Mutu (Quality Objective) harus ditetapkan sejalan dengan Kebijakan Mutu. Perusahaan harus memiliki sasaran/target yang jelas dalam mencapai tujuan perusahaan. Sasaran Mutu dapat berupa angka, nilai, volume, percentage (%), profit, nilai kenaikan produksi, penurunan defect atau Reject Ratio, jumlah customer complaint, penurunan delay delivery, peningkatan supplier performance, dan lainnya. Sasaran Mutu ini biasanya ditetapkan untuk kurun waktu satu fiscal, namun tergantung bagaimana Top Management Perusahaan merancang targetnya yang akan dicapai.  Activity Plan merupakan rencana Tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai Sasaran Mutu. Activity Plan harus melibatkan setiap proses terkait bisnis perusahaan yaitu department masing masing proses. Diantaranya department: Marketing, Purchasing, PPIC, Produksi, QA, Warehouse, Finish Good, Maintenance, dan lainnya

  1. Business Process Mapping

Business Process Mapping atau pemetaan proses bisnis perusahaan menggambarkan flow business yang melibatkan seluruh pihak terkait sehingga tergambar aliran proses-proses di perusahaan. Biasanya ini akan menjadi hal yang pertama ditanya oleh Auditor Badan Sertifikasi untuk dapat memahami alur proses bisnis perusahaan.

  1. Menerapkan IATF Core Tools

Karyawan yang bertanggung jawab terhadap kualitas produk harus memahami IATF Core Tools yang terdiri dari 5 tools, yaitu : APQP, PPAP, FMEA, SPC dan MSA. Penerapan core tools ini merupakan bagian yang paling akan banyak digali oleh auditor.

  1. 1st and 2nd party Auditor.

Perusahaan harus memiliki auditor internal (1st party auditor) dan auditor untuk supplier (2nd party auditor). Kompetensi untuk 2 jenis auditor ini harus dibuktikan melalui pelatihan kualifikasi auditor yang pernah dijalankan

  1. 1st party audit(Process, Product, QMS)

Internal auditor harus melakukan 3 jenis audit dalam satu cycle meliputi seluruh proses terkait dengan bisnis organisasi (QMS Audit), Audit proses produksi (Manufacturing Process Audit) dan Audit kesesuaian produk (Product Audit). Proses audit ini harus melalui perencanaan program audit, schedule, pelaksanaan dan pelaporan.

  1. 2nd party audit (Supplier Audit)

2nd party auditor harus melakukan audit ke supplier yang relevan dengan produk sebagai bagian dari evaluasi kinerja supplier. Hasil audit ini juga harus dijadikan bahan pertimbangan untuk mengembangkan kinerja supplier (supplier development)

  1. Management Review

Management Review harus dilakukan satu kali dalan satu tahun. Hasil Management Review dijadikan sebagai informasi terdokumentasi untuk perusahaan dalam meningkatkan kinerja QMS IATF 16949.

Setelah memenuhi itu semua, perusahaan dapat mengajukan sertifikasi IATF 16949:2016, Proses audit sertifikasi dibagi menjadi 2 tahapan, antara lain:

  1. Stage 1: Audit Tahapan verifikasi dokumen mandatory.

Perusahaan akan diperiksa kelengkapan dokumen mandatory yang dipersyaratkan IATF 16949:2016. Beberapa dokumen persyaratan mandatorytersebutyang biasanya diminta oleh Auditor Badan Sertifikasi untuk mempelajari sistem yang dikembangkan perusahaan.

  1. Stage 2: Audit Tahapan verifikasi implementasi.

Stage 2 ini adalah bagian terpenting dari proses audit sertifikasi, konsistensi dalam penerapan QMS IATF 16949 akan diverifikasi dengan cara wawancara dan observasi lapangan yang dibandingkan dengan dokumentasi dan persyaratan ISTF 16949:2016

Penerbitan Sertifikat IATF akan dilakukan setelah seluruh NCR (Non Conformity Report) / Ketidaksesuaian yang ditemukan saat audit sudah dibuatkan corrective action-nya dan dikirimkan ke Badan sertifikasi  serta disetujui. Proses berikutnya adalah audit pengawasan (surveillance) yang dilakukan secara berkala yang periodenya disetujui oleh perusahaan dan badan sertifikasi (minimal 1 kali setiap tahun).

 

Salam Improvement..

Rate this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *