Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Luar Negeri merupakan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang berada pada Kementerian Luar Negeri yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Unit LPSE merupakan unsur pelaksana teknis operasional, dipimpin oleh Kepala Unit LPSE yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Komunikasi.
LPSE Kemenlu mempunyai kemampuan untuk mengelola sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan transparansi sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian Optimalisasi dan efisiensi belanja Negara segera dapat terwujud.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang diterapkan merupakan sistem pengadaan barang/jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan Informasi, dan system aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional dan LKPP. Metode Pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan system dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka umum yang menopangnya.
Demi meningkatkan kinerja dan pelayanan yang dilakukan, LPSE Kemenlu menganggap penting untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 yang sangat sinkron dengan visi dan misi LPSE Kemenlu RI. ISO 9001:2015 dipilih karena mensyaratkan komitmen yang kuat dari seluruh lapisan organisasi terutama manajemen puncak untuk secara konsisten menerapkan persyaratan sistem manajemen mutu yang efektif. Pada tanggal tanggal 9 Oktober 2015 LPSE melaksanakan Proses sertifikasi dimulai dari kick off konsultasi dan dinyatakan lulus oleh badan sertifikasi NQA pada tanggal 17 Desember 2015.
Team yang terlibat adalah team dari LPSE Kemenlu RI yang terdiri dari Kepala LPSE Kemenlu RI dan segenap staffnya serta team yang terdiri dari 2 orang konsultan yaitu 1 orang konsultan Senior (Edward Librianus) dan 1 orang konsultan junior (Sharah Nadya)
Proses Sertifikasi dilakukan dalam 2 tahap. Pada Stage 1, audit dilakukan Offsite (tidak datang ke klien), LPSE Kemenlu RI hanya mengirimkan beberapa dokumen mutu yang diminta oleh Badan Sertifikasi.
Pada Stage 2, Audit dilakukan onsite, di kantor LPSE Kemenlu RI, Dilakukan oleh 1 auditor selama 2 hari. Hal yang baru dalam audit sertifikasi ISO 9001:2015 ini yaitu adanya Management Session/discussion yang mewajibkan top management dapat mendemonstrasikan komitmennya terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu dan Fokus terhadap Pelanggan, yang diasanya pada ISO 9001 sebelumnya, sesi ini hanya diwakili oleh Management Representative (MR).
LPSE lulus sertifikasi dengan Zero NC (Noncorformity), artinya tidak ditemuinya pelanggaran persyaratan ISO 9001:2015 yang dilakukan oleh LPSE. NC biasanya terdiri dari Major & Minor. LPSE hanya diberikan 5 saran peluang perbaikan (Opportunity for Improvement/OFI), yang tujuannya untuk meningkatkan dan menyempurnakan penerapan sistem manajemen mutu di LPSE. OFI hanya berupa saran, bukan indikasi pelanggaran.
Lalu pada tanggal 23 Desember 2015 SGS telah menyatakan bahwa OJK lulus sertifikasi ISO 9001 : 2015 dengan Zero NC (Noncorformity), OJK diberikan 11 perbaikan(Opportunity for Improvement/OFI), yang tujuannya untuk meningkatkan dan menyempurnakan penerapan sistem manajemen mutu di OJK. OFI hanya berupa saran, bukan indikasi pelanggaran. Segenap team yang terlibat adalah team yang terdiri dari dua orang konsultan yaitu Edward Librianus dan Roni Sutrisno dan team OJK beserta staffnya.
Edward Libianus
Editor : P-News
Leave a Reply