RSNI 99001:2016 – Standar Nasional untuk Sistem Manajemen Halal

posted in: Artikel | 0

RSNI 99001 - Standar Nasional Sistem Manajemen Halal

RSNI 99001:2016 : Sistem Manajemen Halal

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, obat-obatan, dan kosmetik berkembang sangat pesat. Hal itu berpengaruh secara nyata pada pergeseran pengolahan dan pemanfaatan bahan baku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk lainnya dari yang semula bersifat sederhana dan alamiah menjadi pengolahan dan pemanfaatan bahan baku hasil rekayasa ilmu pengetahuan. Pengolahan produk dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan percampuran antara yang halal dan yang haram baik disengaja maupun tidak disengaja, dalam realitasnya banyak produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya (UU No. 33 Tahun 2014).

Untuk itu, Pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN), pada Oktober 2015 telah membentuk Komite Teknis Halal (03-08) yang diketuai oleh Drs. Sholahudin Al-Aiyub, , M.Si. dari Majelis Ulama Indonesia dan beranggotakan 22 pakar dari BSN, BPOM, YLKI, GAPMMI, Kementerian Agama, LPPOM MUI, IPB, dan Perwakilan Laboratorium Pengujian.

Berkaitan dengan hal tersebut maka BSN bekerjasama dengan Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN), Indonesia Halal Bisnis Center dan UGM  menyelenggarakan kegiatan Forum Diskusi RSNI3 99001 di University Club Hotel UGM Yogyakarta pada tanggal 14 Maret 2016.

Diskusi tersebut menghadirkan pembicara Metrawinda Tunus, Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi (BSN), Wahyu Purbowasito, Kepala Bidang Pertanian Pangan dan Kesehatan (BSN) serta Syakir Hasyimi, Ketua Dewan Pengurus Wilayah MASTAN D.I. Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut Metrawinda Tunus  atau yang biasa disapa Ade, menyampaikan bahwa SNI ditetapkan oleh BSN yang sebelumnya dilakukan  konsensus oleh semua pihak yang berkepentingan. Hal ini diharapkan terwujudnya SNI sesuai dengan kebutuhan pengguna. Masyarakat Standardisasi dan publik lainnya dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan SNI yang akan ditetapkan. Forum ini merupakan salah satu upaya untuk membedah rancangan SNI apakah sudah sesuai dengan yang diharapkan oleh  stakeholder. Dengan harapan, masyarakat dapat memberikan feedback yang konstruktif bagi perumusan SNI  sehingga terwujudnya SNI sesuai dengan kebutuhan pasar.

Senada dengan hal tersebut, Syakir menyampaikan mengenai bagaimana masyarakat, khususnya MASTAN dapat berperan dalam Kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yaitu salah satunya dengan memberikan tanggapan/suara pada proses e-balloting RSNI.

Sementara itu, Wahyu  Purbowasito menjelaskan bahwa  RSNI 99001:2016 :Sistem Manajemen Halal ini berlaku bagi organisasi yang menetapkan bahwa produk yang dihasilkan adalah produk halal. Standar ini berlaku umum untuk semua kategori perusahaan, meliputi perusahaan industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), proses produksi (dapur)*, katering, restoran, industri jasa (distributor, warehouse, transporter, retailer).

Yang dimaksud dengan produk halal dalam standar ini meliputi bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Termasuk di dalamnya adalah rangkaian kegiatan (proses) untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian produk dan pelayanan.

Standar  Sistem manajemen halal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat sehingga tercapai kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Standar ini akan jadi acuan dan prinsip dalam menerapkan sistem manajemen mutu halal untuk memberikan jaminan bahwa produk / jasa yang dihasilkan oleh suatu organisasi dapat terjamin kehalalannya. Untuk itu, pimpinan puncak harus memastikan bahwa sistem manajemen halal sesuai dengan persyaratan standar ini.

Source: http://www.bsn.go.id

Rate this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *