Seperti Apa Pengurusan Sertifikasi ISO 9001:2015?

posted in: Article | 0

Seiring dengan banyaknya pertanyaan tentang bagaimana langkah-langkah pengurusan sertifikasi ISO 9001:2015, maka artikel kami kali ini akan memberikan gambaran pengurusan tersebut.

Seperti yang kita ketahui bahwa sertifikasi ISO 9001:2015 hanya dikeluarkan oleh lembaga/ badan sertifikasi resmi. Di Indonesia terdapat banyak badan sertifikasi resmi yang  dapat mengelarkan sertifikat ISO 9001:2015.

Untuk dapat mengajukan sertifikasi ISO 9001:2015 ke badan sertifikasi maka perusahaan/organisasi harus memenuhi persyaratan berikut, antara lain:

  1. Telah menerapkan sistem manajemen mutu IS0 9001:2015
  2. Lulus audit sertifikasi

Bila perusahaan /organisasi telah menerapkan ISO 9001:2015 perusahaan/ organisasi dapat  mengajukan diri untuk diaudit ke badan sertifikasi yang dikehendaki. Pada ISO 9001 sebelumnya (2008),  badan sertifikasi akan meminta perusahaan untuk mengirimkan dokumen ISO 9001 seperti  pedoman mutu, kebijakan mutu, sasaran mutu, 6 prosedur wajib, prosedur kerja departemen / bagian, bukti pelaksanaan internal audit dan rapat tinjauan manajemen. Namun pada ISO 9001:2015 ini, Sebelum dilakukan proses audit, badan sertifikasi akan meminta informasi-informasi (documented information) yang membuktikan perusahaan telah menerapkan ISO 9001:2015, seperti dokumen Konteks Organisasi, Identifikasi Internal/Eksternal Issue, Identifikasi kebutuhan dan ekspektasi Stake Holder, Risk Assessment Report, Kebijakan, Quality Objective, bukti internal audit & management review, serta beberapa prosedur/informasi tertulis terkait dengan core process (proses inti). Tidak ada lagi keharusan mengirim 6 prosedur wajib dan Pedoman mutu (manual). Namun perusahaan dapat saja menempatkan context organisasi dalam dokumen yang disebut pedoman mutu atau manual perusahaan.

Baca juga : Training Awareness ISO 9001:2015

Jumlah hari dan waktu yang dibutuhkan untuk audit sertifikasi ditentukan oleh ruang lingkup, jumlah karyawan dan bidang pekerjaan dari perusahaan/organisasi. Secara teknis, audit sertifikasi dilakukan dalam 2 stage:

  1. Stage 1, tahap ini bertujuan memeriksa pemenuhan persyaratan dokumentasi, oleh beberapa Badan Sertifikasi stage 1 ini biasanya dilakukan Off site, tidak perlu datang ke perusahaan (mempertimbangkan urgency-nya)
  2. Stage 2, untuk memeriksa pemenuhan persyaratan implementasi secara keseluruhan di perusahaan/organisasi

Bila tidak ditemukan kegagalan Major pada saat audit dan semua kegagalan minor & observasi telah dilakukan perbaikan maka perusahaan/organisasi dapat dinyatakan lulus sertifikasi ISO 9001:2015. Sertifikat akan diterbitkan oleh Badan Sertifikasi  rata-rata 1 bulan setelah semua temuan diperbaiki. Sertifikasi ISO

Sertifikat ISO 9001:2015 berlaku untuk 3 tahun. Di antara 3 tahun itu, badan sertifikasi akan melakukan audit surveillance 6 bulan sekali atau satu tahun sekali untuk memastikan konsistensi penerapan ISO 9001:2015 di perusahaan/organisasi. Setelah 3 tahun, perusahaan/ organisasi akan diaudit re-sertifikasi, untuk pembaharuan dan perpanjangan sertifikat.

Besarnya biaya sertifikasi ISO 9001:2015 tergantung bidang pekerjaan dan, ruang lingkup dan besarnya perusahaan/organisasi.  Dan setiap badan sertifikasi pun memiliki standar harga yang berbeda-beda pula. Setidaknya sebuah perusahaan yang akan melakukan sertifikasi ISO 9001:2015 harus mempersiapkan :

  • Biaya audit sertifikasi
    • Dikeluarkan di awal pengajuan sertifikasi
  • Biaya audit surveillance
    • Dikeluarkan menjelang surveilance (6 bulan sekali atau setahun sekali).

Proses Sertifikasi  dapat berjalan dengan lancar bila perusahaan telah menerapkan persyaratan ISO 9001:2015 secara konsisten.

NOTE: Mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2015 bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal demi meningkatkan kinerja perusahaan dengan mengimplementasikan persyaratannya secara konsisten dan berkesinambungan.

oleh: Edward Librianus, ST. – Technical Director IPQI

Source: //ipqi.org/sertifikasi-iso/

Rate this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *