Pada beberapa kesempatan yang lalu, ISO Center telah mengupas beberapa standar K3 baik dari tingkat global (OHSAS 18001 dan ISO 45001) maupun nasional (SMK3 PP No.50 Tahun 2012). Kali ini ISO Center akan mengupas lagi salah satu standar K3 di tingkat internasional yang mungkin jarang didengar oleh banyak orang. Standar tersebut adalah Standar ILO-OSH 2001.
Standar ILO-OSH 2001 Occupational Safety and Health Management Systems adalah standar Internasional yang diterbitkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa / United Nations) yang mengatur penerapan Sistem Manajemen dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara Nasional maupun di tingkat Organisasi (Perusahaan).
Standar ILO-OSH 2001 memberikan suatu model yang cukup unik di tingkat internasional, cocok dengan standar sistem manajemen dan semua pedoman yang terkait dengannya. Tidak mengikat secara hukum, dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum nasional, regulasi, dan standar yang telah diterima oleh umum. Ini menggambarkan bahwa nilai-nilai pada ILO, seperti persetujuan antara tiga pihak, dan relevan dengan standar internasional yang termasuk di dalamnya Konvensi Keselamatan dan Kesehatan tahun 1981 dan Konvensi Pelayanan Kesehatan Kerja tahun 1985.
Pengaplikasiannya tidak memerlukan sertifikasi, tetapi tidak mengecualikan sertifikasi sebagai alat pengakuan praktek yang baik jika ini adalah keinginan negara tersebut dalam melaksanakan pedoman-pedoman ILO demi mendorong terjadinya integrasi Sistem Manajemen K3 dengan system manajemen lain, dan menyatakan bahwa K3 harus menjadi bagian integral dari manajemen bisnis. Sedangkan integrasi yang diinginkan, diperlukan pengaturan yang fleksibel tergantung pada ukuran dan jenis operasi. Memastikan kinerja K3 yang baik adalah lebih penting daripada formalitas integrasi. Standar ILO-OSH 2001 menekankan bahwa K3 harus menjadi tanggung jawab manajemen lini di organisasi. Pedoman memberikan panduan untuk implementasi pada dua tingkat : Organisasi dan Nasional.
Kelebihan dari standar ILO-OSH 2001 ialah terdapat tuntunan untuk menerapkan Kebijakan K3 dan Standar K3 secara Nasional kemudian mewajibkan seluruh Organisasi yang berada di wilayah ataupun kendali Negara menerapkan Kebijakan K3 dan Standar K3 sesuai yang ditetapkan oleh Negara.
Akan tetapi standar ILO-OSH 2001 tidak secara mutlak mengharuskan teknis penerapan K3 secara Nasional seperti disebutkan di atas dikarenakan standar ILO-OSH 2001 juga bisa diterapkan secara individual dalam Organisasi (Perusahaan).
Penerapan Standar ILO-OSH 2001 di Tingkat Nasional
Pada tingkat nasional, mereka menyediakan untuk pembentukan kerangka nasional demi system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hal ini sebaiknya didukung oleh UU dan peraturan nasional. Aksi di tingkat nasional termasuk nominasi dari lembaga yang kompeten untuk sistem manajemen K3, perumusan kebijakan nasional yang koheren dan pembentukan kerangka kerja untuk aplikasi nasional yang efektif dari Standar ILO-OSH 2001, baik dengan cara langsung melaksanakan dalam organisasi atau yang adaptasi dengan kondisi nasional dan praktek oleh pedoman nasional serta kebutuhan spesifik organisasi sesuai dengan ukuran dan sifat kegiatan (oleh pedoman disesuaikan).
Kebijakan nasional untuk system manajemen K3 harus dirumuskan oleh lembaga yang kompeten dalam berkonsultasi dengan organisasi pekerja dan pengusaha, selain itu juga harus mempertimbangkan:
- Promosi Sistem Manajemen K3 sebagai bagian dari manajemen keseluruhan
- Menghindari birokrasi, administrasi, serta biaya yang tidak terlalu diperlukan,
- Dukungan oleh Inspektorat tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan, juga layanan lainnya.
Penerapan Standar ILO-OSH 2001 di Tingkat Organisasi
Pedoman menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan peraturan nasional adalah tanggung jawab majikan. ILO-OSH 2001 mendorong terintegrasinya elemen sistem manajemen K3 ke dalam kebijakan secara keseluruhan dan pengaturan manajemen, serta menekankan hal tersebut pada tingkat organisasi, K3 harus menjadi tanggung jawab lini manajemen, dan tidak harus dilihat sebagai tugas untuk departemen K3 dan/atau spesialis.
Sistem manajemen K3 dalam organisasi memiliki lima bagian utama yang mengikuti siklus berstandar internasional, yakni siklus Plan-Do-Check-Act, dimana dasar dari pendekatan sistem ini diperuntukan bagi manajemen. Bagian tersebut adalah Kebijakan, Pengorganisasian, Perencanaan dan Pelaksanaan, Evaluasi, dan Tindakan Perbaikan.
Kebijakan tersebut mengandung unsur-unsur kebijakan K3 dan partisipasi kerja. Hal itu adalah dasar dari system manajemen K3, seperti menentukan arah bagi organisasi untuk mengikutinya.
Pengorganisasian (Organizing) dalam hal ini mengandung unsur tanggung jawab dan akuntabilitas, kompetensi dan pelatihan, dokumentasi dan komunikasi. Utamanya daripada hal tersebut untuk memastikan struktur manajemen di tempat, serta tanggung jawab yang diperlukan dialokasikan untuk memberikan kebijakan K3.
Perencanaan dan implementasi (Planning and Implementation) mengandung unsur-unsur dari tinjauan awal, sistem perencanaan, pengembangan dan implementasi, tujuan K3 dan pencegahan bahaya. Melalui kajian awal, menunjukkan di mana organisasi tersebut berdiri khususnya tentang K3, dan menggunakan hal ini sebagai dasar untuk melaksanakan kebijakan K3.
Evaluasi (Evaluation) mengandung unsur-unsur pemantauan dan pengukuran kinerja, investigasi cedera yang berhubungan dengan pekerjaan, sakit dan sehat, penyakit dan insiden, serta audit dan tinjauan manajemen. Hal itu menunjukkan bagaimana fungsi sistem manajemen K3 dan mengidentifikasi setiap kelemahan yang perlu diperbaiki. Hal ini termasuk unsur yang sangat penting dari audit, yang harus dilakukan pada setiap tahap. Pihak independen dari kegiatan yang akan diaudit haruslah melakukan audit. Hal ini tidak selalu berarti auditor itu dari pihak ketiga saja.
Tindakan Perbaikan mencakup unsur-unsur tindakan pencegahan dan perbaikan yang ditingkatkan secara terus-menerus. Hal tersebut menerapkan tindakan preventif dan korektif yang diperlukan, lalu diidentifikasi, dievaluasi, serta di audit pula. Hal tersebut juga menekankan perlunya perbaikan secara terus-menerus terhadap kinerja K3 melalui perkembangan kebijakan yang konstan, sistem dan teknik untuk mencegah dan mengendalikan cedera yang berhubungan dengan pekerjaan, kesakitan, penyakit, dan insiden.
Demikian penjelasan dari ISO Center terkait Standar ILO-OSH 2001, semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan anda terkait Standar K3 yang ada di tingkat internasional.
Source:
ilo.org
wahedlabstechnologies.blogspot.com
sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com
Leave a Reply