Kasus Penyelewengan Dana Umat di ACT dan Pentingnya ISO 37001 di Perusahaan

posted in: Article, Artikel | 0

12 Menit Membaca–

Penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi atau sekelompok orang sudah menjadi masalah turun temurun yang dihadapi bangsa Indonesia. Tidak hanya terjadi di bidang pemerintahan maupun politik saja, kasus penyelewengan dana juga terjadi di organisasi perusahaan.

Tabiat buruk ini bisa mengancam berbagai sektor, salah satunya adalah sektor industri. Tidak jarang terjadi suap menyuap antara bawahan dan atasan, maupun antar mitra untuk tujuan keuntungan tertentu. Bisa juga demi tujuan mendapatkan keuntungan oleh sejumlah petinggi di sebuah organisasi.

Mencegah terjadinya tindakan suap di organisasi, maka perlu diciptakan sebuah sistem yang tepat dalam rangka pembangunan sistem budaya yang berintegritas. Hal itu dapat dicapai dengan menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Apa itu Tindakan Penyuapan

Penyuapan mengacu pada setiap penawaran, pemberian, penerimaan, atau janji keuntungan dengan nilai atau suap apa pun untuk mempengaruhi keputusan, tindakan, atau penilaian orang yang bertanggung jawab atas suatu tugas. Setiap individu atau organisasi yang terlibat dalam penyuapan berarti mereka telah menerima atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk mempengaruhi penerima dengan cara tertentu yang menguntungkan pihak yang memberikan suap.

Hingga saat ini, banyak tindakan, undang-undang, dan kebijakan telah ditetapkan dan diterapkan untuk mencegah korupsi dan penyuapan di seluruh dunia. Meskipun demikian, beberapa di antaranya berhasil diterapkan dan banyak lainnya tidak. Penyuapan menjadi perhatian yang signifikan di antara individu dan bisnis yang berbeda. Akibatnya, hal ini mengarah pada kurangnya kepercayaan, dan transparansi di sektor publik dan swasta.

Baca juga:

Penyuapan merupakan masalah yang serius bagi perekonomian dunia. Hingga kini penyuapan merupakan praktik korupsi yang paling sering terjadi serta membebani perekonomian negara, regional dan dunia.

Dari data ACCH (Anti-Corruption Clearing House) kasus penyuapan yang ditangani KPK-RI mencapai 63,5% dari kasus korupsi di Indonesia. Sedangkan pelaku untuk kasus korupsi terbesar yang ditangani adalah anggota legislatif, swasta, pejabat eselon dan kepala daerah.

Oleh karena itu, International Organization for Standardization (ISO) merilis alat bantu yang dirancang untuk melawan penyuapan pada Oktober 2016, yaitu ISO 37001. Sebagai sistem standar untuk pengelolaan anti penyuapan diharapkan alat bantu ini membantu organisasi maupun korporasi melawan penyuapan dalam kegiatan operasionalnya di seluruh dunia.

Kedermawanan Rakyat Indonesia Disalahgunakan
Mantan Presiden ACT Ahyudin di Bareskrim Polri. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

 

Kedermawanan Rakyat Indonesia Disalahgunakan

Salah satu contoh, sebagaimana yang terjadi di organisasi lembaga kemanusian Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diungkap dalam majalah Tempo edisi tanggal 2 Juli 2022. Lembaga ini ditenggarai menggunakan dana umat untuk kepentingan pribadi akibat regulasi yang lemah.

Kedermawanan banyak orang Indonesia merupakan pasar luas bagi kegiatan penggalangan dana. Mereka tulus menyalurkan donasi untuk membantu sesama korban bencana adalah penerima manfaat terbesar. Penikmat lain yang tak terlihat pemberi donasi yaitu mereka yang menjadi petinggi sebagian lembaga pengumpul sumbangan.

Berdiri sejak tahun 2005, lembaga itu gencar mengumpulkan donasi publik. Hasilnya lalu disalurkan ke lokasi bencana alam wilayah yang warganya kelaparan, hingga daerah perang di luar negeri. Pada periode tahun 2018-2020 organisasi ini diketahui mengumpulkan rata-rata Rp 540 miliar per tahun donasi masyarakat.

Keberhasilan ACT meraup dana dalam jumlah besar tak lepas dari nilai-nilai religius masyarakat yang meyakini bahwa sumbangan dalam jumlah tertentu bakal menerima balasan lebih besar dari Tuhan Pada tahun 2001, lembaga amal global Charities Aid Foundation mengukuhkan Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia.

Semangat solidaritas, terutama dari kelompok masyarakat muslim, makin memperkuat semangat untuk berdonasi, misalnya buat korban konflik di Palestina. Dengan kampanye masif dan pengalaman lembaga ini, banyak orang lalu menyalurkan sumbangan mereka melalui ACT. Hasil penggalangan dana digunakan, antara lain, untuk mengirim tenaga medis dan bantuan kemanusiaan ke kawasan Gaza, Palestina, dan sejumlah daerah yang terkena bencana alam.

Dalam banyak peristiwa bencana di Tanah Air, bantuan dari lembaga ini datang lebih cepat daripada organ-organ pemerintah. Bisa jadi hal itu dipengaruhi kesigapan dan fleksibilitas lembaga semacam ACT yang menutup kelambatan rantai birokrasi pemerintah.

ISO 37001Di balik kekuatan itu, terungkap rahasia ACT yang menunjukkan ironi penggalangan dana yaitu gaya hidup mewah pengurusnya. Rahasia itu terbuka setelah muncul kekacauan dalam pengelolaan keuangan ACT sejak akhir tahun lalu. Finansial lembaga itu limbung. Penyebabnya antara lain gaji besar dan fasilitas mewah para pendiri dan pejabat yayasan.

Majalah Tempo dalam laporannya memperoleh temuan pengeluaran gaji tinggi dan fasilitas mewah dari kas ACT. Ahyudin, pendiri dan mantan Presiden ACT, ditengarai menerima gaji sebesar Rp 250 juta per bulan. Kemudian pejabat senior vice president menerima Rp 200 juta, vice president dibayar Rp 80 juta, dan direktur eksekutif mendapat Rp 50 juta. Gaji para pejabat ACT ibarat bumi dengan langit jika disandingkan dengan lembaga amal sejenis.

Para petinggi yayasan ini juga menerima fasilitas kendaraan dinas menengah ke atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport. Bukan hanya itu, Ahyudin juga secara leluasa memakai dana organisasi untuk membayar uang muka rumah dan pembelian furniture buat istrinya.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan ACT dan lembaga pengumpul dana umat lain memang diperlukan. Namun diperlukan pengaturan khusus tentang mekanisme pengumpulan dan akuntabilitas penyelenggaranya. Artinya, perlu ada standar aturan yang menutup peluang terjadinya moral hazard dalam pengumpulan donasi publik.

Salah satu upaya pencegahan suap dapat dilakukan menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Standar ini berfungsi untuk pengelolaan anti penyuapan. Standar ini dapat membantu organisasi maupun korporasi melawan penyuapan dalam kegiatan operasionalnya di seluruh dunia.

Penjelasan Tentang ISO 37001:2016 standar sistem Manajemen Anti Penyuapan

Penjelasan Tentang ISO 37001:2016 standar sistem Manajemen Anti Penyuapan

ISO 37001:2016 merupakan standar sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dikembangkan oleh organisasi internasional untuk standardisasi. Tujuan pengembangan standar ini adalah untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program anti penyuapan yang mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan dalam suatu organisasi atau lembaga.

Secara fungsi penerapan ISO 37001 akan mampu mengurangi risiko dan pengeluaran perusahaan akibat penyuapan, melalui kerangka kerja yang bisa dikelola untuk pencegahan, pelacakan, dan penanganan penyuapan di organisasi.

Standar ini membantu organisasi mengendalikan praktik penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting, di antaranya penetapan kebijakan anti penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi.

Selain itu, ISO 37001 dirancang untuk membantu organisasi mematuhi undang-undang anti penyuapan. Standar internasional ini hanya berlaku untuk penyuapan, karena menetapkan persyaratan dan panduan untuk pembentukan sistem manajemen anti penyuapan sesuai dengan undang-undang anti penyuapan.

Selanjutnya, sistem manajemen anti suap dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lain yang sudah diterapkan di organisasi.

Program Sistem Manajemen Anti Suap juga cocok diterapkan di organisasi manapun. Mempertimbangkan bahwa sifat suatu organisasi berbeda satu sama lain, Organisasi Internasional untuk Standardisasi menetapkan standar dalam sistem sedemikian rupa sehingga dapat sesuai untuk organisasi yang berbeda.

Standar ini juga dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen yang berbeda. Karena ISO 37001 membahas penyuapan di sektor swasta atau publik, penyuapan oleh organisasi, di dalam organisasi, dan oleh personel. Sehingga masuk akal bahwa standar ini berlaku untuk semua jenis dan ukuran organisasi.

Manfaat Menerapkan ISO 37001 Bagi Perusahaan

Manfaat Menerapkan ISO 37001 di Perusahaan

Ada berbagai alasan mengapa sebuah organisasi perusahaan harus menetapkan, menerapkan, memelihara, serta meningkatkan Sistem Manajemen Anti-penyuapan. Organisasi yang ingin menerapkan sistem seperti itu akan mendapatkan sejumlah manfaat, sebagai berikut:

  1. Mempromosikan Kepercayaan dan Keyakinan
    Organisasi yang menerapkan sistem manajemen anti penyuapan cenderung lebih dapat diandalkan dalam hal bekerja sama dengan calon mitra karena risiko penyuapan lebih rendah. Organisasi yang memiliki kebijakan anti penyuapan berarti mempromosikan kepercayaan.Organisasi lebih mungkin untuk menandatangani perjanjian dengan organisasi lain, daripada dengan organisasi yang tidak memiliki kebijakan anti penyuapan. Selain itu, individu yang bersertifikat ISO 37001 Lead Implementers atau ISO 37001 Lead Auditor lebih andal dalam hal membantu organisasi menerapkan SMAP atau melakukan audit pada SMAP.
  1. Menerapkan Tindakan Diperlukan yang Dirancang untuk Mencegah, Mendeteksi, dan Mengatasi Penyuapan
    Organisasi yang menerapkan SMAP sesuai dengan persyaratan ISO 37001 akan dapat menerapkan tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko penyuapan dengan mencegah atau mendeteksi risiko sebelum berdampak negatif pada organisasi. Selain itu, standar ISO 37001, memandu dan menyediakan persyaratan untuk mengambil tindakan berdasarkan sifat risiko penyuapan yang mungkin dihadapi organisasi.
  1. Hindari Kerusakan Reputasi
    Sebuah organisasi akan menghindari kerusakan reputasi, yang merupakan konsekuensi dari terlibat dalam penyuapan. Mengingat bahwa reputasi organisasi sangat penting untuk umur panjang mereka, sistem manajemen anti-penyuapan yang efektif akan membantu dalam menghindari kerusakan reputasi.
  1. Hindari Biaya
    Organisasi yang menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan akan menghemat uang dengan menolak membayar suap dan tidak harus menerapkan prosedur yang mahal.

Menerapkan ISO 37001 akan membantu penerapan kebijakan anti penyuapan yang jauh lebih mudah. Setiap organisasi yang ingin mendapatkan sertifikasi ISO 37001 harus mengikuti persyaratan dan pedoman untuk menerapkan kebijakan yang berlaku untuk mereka.

ISO 37001Kebijakan ini harus mematuhi undang-undang anti penyuapan, melarang penyuapan, mematuhi persyaratan SMAP, berkomitmen untuk terus meningkatkan SMAP, didokumentasikan dan dikomunikasikan dalam organisasi. Jika organisasi menerapkan langkah-langkah yang diperlukan dari ISO 37001 sebagai panduan, akan lebih mudah untuk mengelola risiko penyuapan secara efektif, mencegah risiko penyuapan, dan mendeteksi potensi risiko penyuapan.

Rate this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *