SERTIFIKASI CHSE BUKTI DESTINASI WISATA BERSIH, SEHAT, AMAN DAN NYAMAN

posted in: Article | 0

Pandemi Covid-19 yang berawal sejak akhir 2019 telah membuat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mewajibkan pelaku bisnis di sekttor industri pariwisata memiliki sertifikat CHSE (CleanHealthSafetyand Environment) dengan label InDOnesia Care (I DO CARE).

Apa itu CHSE? CHSE adalah program Kemenparekraf berupa penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan). Penerapan program ini sendiri dengan melakukan sertifikasi CHSE untuk para pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk diantarnya:

  • Usaha Pariwisata seperti hotel/homestay, rumah makan/restoran, hingga Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions (MICE)dan jasa transportasi wisata,
  • Fasilitas Pariwisata lain yang meliputi pusat informasi wisata, tempat penjualan oleh-oleh dan cinderamata, toilet umum, dan usaha atau fasilitas lain yang terkait pariwisata.
  • Bagian lingkungan masyarakat mulai dari lingkup administratif seperti Rukun Warga/Tangga (RT/RW), Desa, atau Dusun yang menjadi bagian dari kawasan wisata atau berdekatan dengan lokasi wisata.
  • Tujuan wisata yang berada dalam lingkup provinsi: kota/kabupaten atau desa/kelurahan.

Baca juga : Posisi Management Representative dalam ISO 45001

Tujuan Sertifikasi CHSE diantaranya adalah untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan pada wisatawan bahwa produk atau pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar protokol CHSE yang meliputi kebersihan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan alam. Sertifikat CHSE saat ini telah menjadi kunci penting bagi para pelaku bisnis pariwisata agar tetap bertahan selama kondisi pandemi ini. Cara sertifikasi CHSE dapat diperoleh di laman resmi CHSE Kemenparekraf.go.id secara gratis tanpa pungutan biaya sepeserpun.

Bagaimana Cara Memperoleh Sertifikasi CHSE?

Setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran formulir data diri serta identitas usaha melalui laman resmi chse.kemenparekraf.go.id, kemudian unggah semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

  1. Mendaftar di laman Kemenparekraf
  2. Penilaian mandiri
  3. Audit oleh lembaga sertifikasi
  4. Memperoleh sertifikat I Do Care

Setelah proses pendaftaran, pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan penilaian mandiri terhadap usaha yang dijalankan sesuai daftar periksa TOP FORM CHSE. Lalu bagi pelaku usaha yang telah memastikan memenuhi persyaratan indikator penilaian wajib mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri.

Tahap berikutnya, tim Auditor dari Kemenparekraf akan melakukan penilaian kelayakan. Proses penilaian oleh tim auditor ini dilakukan dengan memverifikasi secara online dan kunjungan langsung. Para pemohon diharapkan telah memahami pedoman dan panduan CHSE. Syarat-syarat yang harus disiapkan di antaranya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan atau Nomor Induk Berusaha untuk skala mikro, serta perizinan lainnya.

Sertifikasi CHSE wajib dimiliki oleh usaha jasa transportasi, usaha homestay, hotel atau pondok wisata, rumah makan, MICE, pusat informasi pariwisata, toko cendera mata, toilet, dan usaha terkat lainnya di industri pariwisata. Sedangkan di Desa Wisata atau kawasan lingkungan masyarakat, sertifikasi diajukan dan diberikan oleh ketua Rukun Warga setempat, seperti RT/RW yang menjadi destinasi wisata tersebut.

Mari dukung wisata Indonesia yang tetap bersih, sehat, aman dan nyaman.

Salam Improvement

 

Rate this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *