Bahaya keamanan pangan dapat terjadi pada setiap tahapan rantai pangan yang ditangani organisasi-organisasi tersebut. Komunikasi antar organisasi hulu dan hilir di seluruh rantai pangan sangat penting untuk memastikan bahwa semua bahaya keamanan pangan yang relevan diidentifikasi dan dikendalikan secara cukup pada setiap tahapan. Masing-masing pihak yang terlibat harus memahami peran dan posisinya dalam rantai pangan untuk memastikan penyediaan produk pangan yang aman kepada konsumen akhir.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut ISO menerbitkan standar 22000 untuk memberikan kerangka manajemen keamanan pangan bagi organisasi yang terlibat dalam rantai pangan. Judul standard ISO 22000:2005 secara lengkap adalah Food safety management system â Requirements for any organization in the food chain. Standar ini sudah diadopsi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI ISO 22000:2009 Sistem Manajemen Keamanan PanganâPersyaratan untuk Organisasi dalam Rantai Pangan.
Dikembangkan oleh komite teknis ISO TC 34/SC 17, Food Products. Pertama kali terbit tahun 2005 dan belum direvisi hingga saat ini. Berdasarkan survey, negara yang paling banyak melakukan sertifikasi standar ini pada tahun 2012 adalah Cina dengan total sertifikat 8.228.
Untuk membantu masing-masing organisasi dalam mengimplementasikan standar ini, diberikan panduan penggunaan ISO/TS 22004 Food safety management systems â Guidance on the application of ISO 22000:2005. Selain itu, ISO juga menerbitkan beberapa kerabat seri 22000 untuk keperluan teknis, yaitu ISO/TS 22005 yang fokus pada ketelusuran, ISO/TS 22002-3 fokus pada PPD pertanian, ISO/TS 22002-1 fokus pada PPD manufaktur, ISO/TS 22003 panduan untuk audit standar seri 22000.
Tujuan ISO 22000 adalah untuk mengharmonisasikan persyaratan manajemen keamanan pangan dalam rantai pangan pada tingkat global. Secara khusus, ISO 22000 dimaksudkan untuk diaplikasikan oleh organisasi yang menghendaki sistem manajemen keamanan pangannya terfokus, koheren, dan terintegrasi serta sesuai persyaratan perundang-undangan masing-masing negara.
Standar ini dapat diterapkan secara independen maupun diintegrasikan dengan persyaratan sistem manajemen yang lain. ISO 22000 dapat digunakan oleh setiap organisasi, terlepas dari ukuran, kompleksitas, atau posisi dalam rantai makanan. Semua persyaratan standar ini bersifat umum, sehingga dalam penerapannya organisasi dapat memberikan corak warna yang bersifat khusus sesuai dengan karakter organisasi bersangkutan. Pemenuhan persyaratan standar ini juga dapat menggunakan sumberdaya internal maupun eksternal.
Unsur-Unsur ISO 22000
ISO 22000 menetapkan persyaratan sistem manajemen keamanan pangan yang mengkombinasikan unsur-unsur kunci berikut untuk memastikan efektifitasnya:
â Komunikasi interaktif
â Manajemen sistem
â Program persyaratan dasar (PPD)/ Prerequisite Program
â Prinsip HACCP
Standar ini menggabungkan prinsip-prinsip Sistem Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP) dan langkah-langkah penerapan yang dikembangkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC).
Analisis bahaya merupakan kunci sistem manajemen keamanan pangan yang efektif untuk menetapkan tindakan pengendalian yang efektif. ISO 22000 mensyaratkan bahwa semua bahaya yang mungkin timbul dalam rantai pangan, termasuk bahaya yang terkait jenis proses dan fasilitas yang digunakan, dapat diidentifikasi dan dikaji.Dalam menganalisis bahaya, organisasi menetapkan strategi yang digunakan untuk memastikan pengendalian bahaya dengan mengkombinasikan PPD, PPD operasional dan Rencana HACCP.
Standar ini menetapkan persyaratan yang memungkinkan suatu organisasi untuk:
- merencanakan, menerapkan, menjalankan, memelihara dan memutakhirkan sistem manajemen keamanan pangan yang bertujuan untuk menyediakan produk pangan yang aman bagi pelanggan sesuai dengan penggunaan yang dimaksudkan,
- menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan perundang-undangan keamanan pangan yang berlaku,
- mengevaluasi dan mengases persyaratan pelanggan dan memperagakan kesesuaian dengan persyaratan pelanggan yang telah disepakati berkaitan dengan keamanan pangan, untuk meningkatkan kepuasan pelanggan,
- mengkomunikasikan secara efektif isu keamanan pangan kepada pemasok, pelanggan dan pihak lain yang terkait dalam rantai pangan,
- memastikan bahwa organisasi sesuai dengan kebijakan keamanan pangan yang ditetapkannya,
- menunjukkan kesesuaian kepada pihak terkait yang relevan, dan
- mendapatkan sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan dari organisasi eksternal, atau untuk melakukan self-assessment atau pernyataan diri sesuai standar ini.
Source: checklist-magazine.com
Leave a Reply