Panduan Wajib Halal 2026: Syarat dan Kategori Produk

Panduan Wajib Halal 2026: Syarat dan Kategori Produk

posted in: Article, Artikel | 0

Batas waktu kewajiban sertifikasi halal tahap kedua jatuh pada 17 dan 18 Oktober 2026 dengan cakupan produk yang jauh lebih luas. Mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) wajib bersertifikat halal BPJPH.

Selanjutnya pada 18 Oktober 2026, kewajiban ini meluas ke kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, produk kimiawi, rekayasa genetik, bahan tambahan pangan, hingga barang gunaan. Sesuai PP 42/2024, barang gunaan mencakup sandang, aksesori, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, hingga alat kesehatan kelas risiko A.

Regulasi ini menyentuh hampir seluruh produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat. Artikel ini merinci perubahan aturan, sektor terdampak, serta langkah konkret yang harus disiapkan pelaku usaha sebelum batas waktu berakhir.

Dasar Hukum dan Jadwal Regulasi Wajib Halal 2026

Kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) bukan regulasi baru. Fondasinya sudah diletakkan sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Implementasinya kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mengatur penahapan kewajiban secara lebih rinci.

Berikut timeline yang perlu dipahami:

Tanggal Yang berlaku Dasar hukum
17 Oktober 2019 UU JPH mulai berlaku efektif, program sertifikasi halal mulai dijalankan UU 33/2014
17 Oktober 2024 Makanan, minuman, dan jasa sembelih dari usaha menengah dan besar wajib bersertifikat halal PP 42/2024
17 Oktober 2026 Makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK) wajib bersertifikat halal PP 42/2024
18 Oktober 2026 Kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, bahan tambahan pangan, dan barang gunaan wajib bersertifikat halal PP 42/2024

Dua tanggal yang dicetak tebal adalah yang paling relevan saat ini. Waktunya tinggal hitungan hari.

Baca juga : “Sertifikasi ISO dan Kisah Sukses 8 Brand Kosmetik Indonesia Mendunia“

Daftar Sektor Usaha dan Produk yang Terdampak

1. Pelaku UMK Makanan dan Minuman

Tahap pertama (Oktober 2024) sudah mewajibkan usaha menengah dan besar. Sekarang giliran usaha mikro dan kecil. Ini mencakup UMKM yang memproduksi keripik, bumbu, minuman kemasan, kue kering, makanan beku, dan semua produk pangan olahan yang dijual ke konsumen.

Pemerintah menyediakan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) untuk membantu pelaku UMK mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya. Tapi gratis bukan berarti tanpa usaha — pelaku usaha tetap harus menyiapkan dokumen, memastikan bahan bakunya bisa ditelusuri kehalalannya, dan menjaga proses produksinya sesuai ketentuan.

2. Produsen Kosmetik dan Perawatan Diri

Sektor ini mendapat perhatian tinggi karena kosmetik memiliki banyak titik kritis kehalalan. Bahan baku seperti lemak hewani, kolagen, gelatin, alkohol, dan turunan babi sering digunakan dalam formulasi dan tidak selalu teridentifikasi dari label. Data BPJPH menunjukkan bahwa sampai pertengahan 2025 sudah ada 81.343 produk kosmetik dalam negeri yang bersertifikat halal, ditambah 7.558 produk kosmetik luar negeri. Angka itu besar, tapi masih menyisakan ribuan produk yang belum.

BPOM juga menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), yang semakin mengintegrasikan persyaratan keamanan dan kehalalan dalam satu kerangka regulasi.

3. Produsen Barang Gunaan dan Alat Kesehatan

Ini kategori yang paling banyak mengejutkan pelaku usaha. Barang gunaan dalam konteks JPH mencakup:

Subkategori Contoh produk
Sandang dan aksesori Pakaian, tas, sepatu, ikat pinggang — terutama yang menggunakan bahan kulit
Perlengkapan rumah tangga Sabun, deterjen, pembersih lantai, tisu basah
Perlengkapan ibadah Sajadah, mukena, peci, tasbih
Alat tulis dan perlengkapan kantor Pensil (lem pada badan pensil), lem kertas, tinta
Alat kesehatan kelas risiko A Masker medis, plester, sarung tangan sekali pakai

Banyak dari produk ini yang tidak pernah diasosiasikan dengan isu halal oleh produsennya. Tapi kalau bahan bakunya mengandung komponen hewani yang belum jelas status kehalalannya — misalnya lem berbasis gelatin, pewarna dari serangga, atau pelembut kain dari lemak hewani — maka sertifikasi halal menjadi relevan.

Baca juga : “Contoh 5 Produk di Indonesia yang Sudah Berstandar ISO“

Perbedaan Sertifikasi Halal BPJPH dan Izin Edar

Ini perlu ditegaskan karena masih sering dicampuradukkan.

Sertifikasi halal bukan perizinan. Izin usaha (NIB, izin edar BPOM, SNI) menilai apakah produk aman, memenuhi standar mutu, dan legal untuk diperdagangkan. Sertifikasi halal menilai apakah produk tersebut memenuhi syariat Islam — dari bahan baku, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, sampai penyajian.

Penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan fatwa keagamaan, bukan sekadar pemeriksaan teknis. Itulah kenapa prosesnya melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit di lapangan, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa berdasarkan hasil audit tersebut.

Aspek Izin edar (BPOM/SNI) Sertifikat halal (BPJPH)
Yang dinilai Keamanan, mutu, dan khasiat Kehalalan bahan, proses, dan fasilitas
Penerbit BPOM, BSN BPJPH (berdasarkan fatwa MUI)
Pelaksana audit Inspektur BPOM, lembaga sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Konsekuensi tanpa sertifikat Produk tidak boleh beredar Produk tidak boleh beredar (setelah masa kewajiban berlaku)
Masa berlaku Bervariasi 4 tahun, dapat diperpanjang

Keduanya wajib. Satu tidak menggantikan yang lain.

Baca juga : “Jangan Tertipu: Ini Makna Sebenarnya Logo GMP dan HACCP pada Kemasan Makanan“

Langkah Persiapan Sertifikasi Halal bagi Perusahaan

1. Identifikasi seluruh bahan baku dan penolong

Langkah pertama dan paling kritis: petakan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi, termasuk bahan penolong, bahan pengemas yang kontak langsung dengan produk, dan bahan pembersih fasilitas. Untuk setiap bahan, kumpulkan informasi tentang asal usulnya — apakah mengandung komponen hewani, apakah diproduksi menggunakan media atau pelarut berbasis hewan, dan apakah sudah punya sertifikat halal dari pemasok.

Ini bagian yang paling memakan waktu. Rantai pasok bahan baku kadang panjang, dan informasi kehalalannya tidak selalu tersedia dari distributor lokal. Mulai sekarang.

2. Pastikan fasilitas produksi tidak terkontaminasi

Fasilitas yang digunakan untuk memproduksi produk halal tidak boleh terkontaminasi bahan haram atau najis. Kalau fasilitas yang sama digunakan untuk produk halal dan non-halal (misalnya di pabrik kontrak), harus ada prosedur pembersihan yang memenuhi syarat dan terdokumentasi.

Audit oleh LPH akan memeriksa tata letak fasilitas, alur proses, dan prosedur pencegahan kontaminasi silang. Ini mirip dengan persyaratan pengendalian kontaminasi silang dalam sistem keamanan pangan ISO 22000.

3. Bentuk tim internal Sistem Jaminan Produk Halal

Setiap perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal wajib memiliki Penyelia Halal — personel internal yang bertanggung jawab mengawasi Proses Produk Halal (PPH) di seluruh lini. Penyelia halal harus dilatih dan didaftarkan ke BPJPH.

Fungsi Tanggung jawab
Penyelia Halal Mengawasi PPH secara langsung, melaporkan ketidaksesuaian
Pembelian Memastikan semua bahan baku bersertifikat halal atau terdokumentasi status kehalalannya
Produksi Menjalankan proses sesuai prosedur halal, mencegah kontaminasi silang
Pergudangan Memisahkan penyimpanan bahan halal dan non-halal (jika ada)
QA/QC Memverifikasi kesesuaian bahan dan proses dengan ketentuan halal

4. Siapkan dokumen untuk pengajuan

Dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi halal BPJPH meliputi profil perusahaan dan data produk, daftar seluruh bahan baku dan bahan penolong beserta sertifikat halalnya, diagram alir proses produksi, daftar fasilitas dan peralatan produksi, bukti penunjukan dan pelatihan penyelia halal, serta manual atau prosedur Sistem Jaminan Produk Halal internal.

5. Ajukan melalui PTSP BPJPH

Pengajuan dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPJPH secara daring. Setelah dokumen lengkap, BPJPH menugaskan LPH untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Hasil pemeriksaan kemudian dibawa ke sidang fatwa MUI. Kalau disetujui, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Untuk pelaku UMK, tersedia jalur SEHATI yang membebaskan biaya sertifikasi. Tapi prosesnya tetap sama — audit tetap dilakukan, dan kesesuaian tetap harus dipenuhi.

Baca juga : “Penerapan ISO di Industri Katering Halal untuk Ramadan“

Integrasi JPH dengan Sistem Manajemen ISO dan HACCP

Perusahaan yang sudah menerapkan sistem manajemen — baik ISO 9001 untuk mutu, ISO 22000 untuk keamanan pangan, atau HACCP — punya fondasi yang memudahkan sertifikasi halal.

Elemen sistem manajemen Relevansi untuk JPH
Pengendalian bahan baku dan pemasok (ISO 9001 klausul 8.4) Evaluasi pemasok bisa diperluas dengan kriteria kehalalan bahan
Pengendalian kontaminasi silang (ISO 22000) Prosedur pencegahan kontaminasi silang bisa diadaptasi untuk konteks halal
Ketertelusuran (ISO 22000 klausul 8.3) Sistem traceability sudah mendukung penelusuran asal bahan
Pengendalian dokumen Struktur dokumentasi bisa menampung manual dan prosedur JPH
Audit internal Mekanisme audit bisa mencakup aspek kehalalan
Kompetensi personel Program pelatihan bisa diperluas untuk penyelia halal

Perusahaan yang belum punya sistem manajemen formal menghadapi pekerjaan ganda: membangun prosedur halal sekaligus membangun kebiasaan mendokumentasikan dan mengendalikan proses. Jauh lebih efisien kalau fondasi sudah ada.

Baca juga : “HACCP Dapur MBG“

Baca juga : “Regulasi Semakin Ketat: Perusahaan di Indonesia Tak Bisa Lagi Menunda Sertifikasi ISO“

Kesimpulan

Kewajiban halal Oktober 2026 bukan kebijakan yang bisa ditunggu penjelasan tambahan. Regulasinya sudah jelas, penahapannya sudah ditetapkan, dan tenggat waktunya tidak bergeser. Yang belum jelas bagi banyak pelaku usaha adalah apa yang harus dilakukan secara konkret — dan artikel ini ditulis untuk menjawab itu.

Kalau perusahaan Anda sudah punya sistem manajemen mutu atau keamanan pangan, fondasinya sudah ada. Yang perlu ditambahkan adalah lapisan kehalalan: penelusuran bahan baku, pengendalian kontaminasi, penunjukan penyelia halal, dan pengajuan ke BPJPH. Kalau belum punya fondasi itu, pekerjaannya lebih besar — dan semakin dekat tenggat, semakin sempit waktunya.

ISO Center Indonesia mendampingi perusahaan dalam membangun sistem manajemen yang menjadi fondasi kesiapan sertifikasi — baik mutu, keamanan pangan, maupun persiapan menghadapi kewajiban regulasi. Hubungi tim konsultan kami untuk konsultasi awal, atau lihat jadwal training yang tersedia.

FAQ: Pertanyaan Seputar Kewajiban Halal 2026

Apakah semua produk tanpa kecuali wajib halal per Oktober 2026? Tidak semua sekaligus. Penahapan diatur berdasarkan kategori produk dan skala usaha. Per Oktober 2026, yang wajib adalah makanan dan minuman UMK, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, bahan tambahan pangan, dan barang gunaan tertentu. Kategori lain seperti obat modern dan jasa tertentu punya jadwal tersendiri yang lebih panjang.

Bagaimana kalau produk saya ternyata tidak halal? Produk yang tidak bisa memenuhi kriteria halal wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” pada kemasannya. UU JPH tidak melarang produk non-halal beredar, tapi mewajibkan transparansi — konsumen harus tahu status halal produk yang mereka beli.

Berapa biaya sertifikasi halal? Untuk pelaku UMK, pemerintah menyediakan program SEHATI yang membebaskan biaya sertifikasi. Untuk usaha menengah dan besar, biaya bervariasi tergantung jumlah produk, kompleksitas proses, dan LPH yang dipilih. Hubungi BPJPH atau LPH terakreditasi untuk estimasi.

Berapa lama proses sertifikasi dari pengajuan sampai terbit? Kalau dokumen lengkap dan tidak ada temuan mayor saat audit, prosesnya bisa selesai dalam beberapa minggu. Tapi kalau ada bahan baku yang belum jelas status kehalalannya atau fasilitas yang perlu penyesuaian, prosesnya bisa lebih panjang. Ini alasan utama untuk tidak menunda sampai mendekati tenggat.

Apakah produk impor juga terkena kewajiban ini? Ya. Produk impor yang masuk dan beredar di Indonesia juga wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal dari negara asal bisa diakui melalui mekanisme kerja sama saling pengakuan antar lembaga halal, tapi prosesnya tetap harus diregistrasi melalui BPJPH.

Apa konsekuensi kalau tidak punya sertifikat halal setelah tenggat? UU JPH mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, sampai pencabutan sertifikat halal. Detail sanksi dan mekanisme penegakannya diatur lebih lanjut dalam PP 42/2024.

Apakah sertifikat halal dari MUI yang lama masih berlaku? Sertifikat halal yang diterbitkan MUI sebelum peralihan ke BPJPH tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. Perpanjangan harus dilakukan melalui BPJPH sesuai mekanisme baru.

Rate this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *